Polisi Amankan Pemalsu Surat Rapid Test di Bandara Hang Nadim Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Amankan Pemalsu Surat Rapid Test di Bandara Hang Nadim Batam

Polisi Amankan Pemalsu Surat Rapid Test di Bandara Hang Nadim Batam
Kapolsek dan Kabid Humas Perlihatkan BB
BATAM, Infokepri.com -
Kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kesehatan. Senin, (21/12/2020)
 
Dalam ungkap kasus, Kapolsek KKB, AKP Nidya Astuty, SIK menyampaikan bahwa berawal dari pelapor mendapat informasi yang disampaikan dokter di Bandara Hang Nadim Batam, bahwa terdapat empat orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan, diduga memalsukan surat keterangan hasil Rapid Test.
 
Berikutnya, pelapor menemukan benar bahwa surat tersebut, bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS.GH merubah format dan Kop suratnya, dan dokter yang tertera dalam surat keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak tanggal 25 November 2020.
 
Polisi Amankan Pemalsu Surat Rapid Test di Bandara Hang Nadim Batam
Pelaku Pemalsuan Dokumen
Atas dasar laporan yang di terima, lanjutnya dengan gerak cepat unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
 
"Diketahui pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen menggunakan surat dengan bentuk Kop surat lama dari Rumah Sakit (RS) GH untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
 
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening Covid-19.
4 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium.
2 lembar tiket pesawat Lion Air.
6 lembar uang pecahan Rp. 50.000.
 
Pemalsuan dokumen Rapid Test oleh pelaku inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun), merupakan karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat surat keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan mekanisme yang benar di RS GH.
 
"Saat ini pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," tutupnya didampingi Wakasat Reskrim dan Kassubag Humas Polresta Barelang. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel