Rekapitulasi KPU Tanjung Pinang, Berikut Temuan dan Perolehan Suara Paslon Gubernur Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rekapitulasi KPU Tanjung Pinang, Berikut Temuan dan Perolehan Suara Paslon Gubernur Kepri

Rekapitulasi KPU Tanjung Pinang, Berikut Temuan dan Perolehan Suara Paslon Gubernur Kepri
Pengecekan Surat Suara KPU Kota Tanjung Pinang
KEPRI, Infokepri.com -
Badan pengawas pemilahan umum (Bawaslu) Kota Tanjung pinang mengawal suara rakyat dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan suara tingkat KPU Kota Tanjungpinang, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2020.
 
Ketua Bawaslu Kota Tanjung Pinang, Muhamad Zaini menjelaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu pada rekapitulasi KPU, diantaranya memastikan prosedur dan mekanisme pleno rekapitulasi tingkat KPU sesuai Peraturan Perundangan, dengan merujuk PKPU 19 Tahun 2020.
 
"Secara substansi, mengawasi rekapitulasi suara sesuai dengan hasil perolehan suara dari PPK, mengantisipasi agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam menginput data, serta memberikan saran perbaikan atau rekomendasi jika terdapat kesalahan, serta  penggunaan aplikasi Sirekap," ungkapnya.
 
Dalam rapat pleno rekapitulasi, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terhadap beberapa mekanisme yang terlewatkan, serta didapati adanya perubahan data pemilih dan pengguna hak pilih.
 
Lebih lanjut Zaini mengatakan meskipun adanya perubahan pada data pemilih dan pengguna hak pilih, namun tidak mempengaruhi dan merubah perolehan suara  dari setiap pasangan calon.
 
"Maka adanya perubahan di 4 kecamatan tersebut, harus menjadi evaluasi internal bagi KPU Kota Tanjung Pinang," katanya.
 
Diantara kekeliruannya, seperti:
Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dalam Data Pengguna Surat Suara, disebutkan bahwa jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan, tertulis 64.168, seharusnya adalah 64.368.
Kecamatan Bukit Bestari, terdapat kekeliruan penulisan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP- el/Surat Keterangan (DPTb) Laki-laki, dari 178 menjadi 169, Perempuan : dari 180 menjadi 177, dengan jumlah keseluruhan yang awalnya 358, menjadi 346.
 
Tanjung Pinang Barat, terjadi kesalahan penulisan jumlah pemilih perempuan pada Daftar Pemilih tambahan (DPTb) tertulis 134, seharusnya 133.
 
Kecamatan Tanjung Pinang Kota, jumlah pemilih dalam DPT Laki-laki : tertulis 7.352, seharusnya 7.350, Perempuan : tertulis 7.206, seharusnya 7.208, dengan tidak merubah jumlah akhir DPT yaitu sebanyak 14.558.
 
"Terhadap sejumlah kekeliruan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan, agar dilakukan pembetulan angka, serta ditanda tangani oleh saksi 3 Paslon," terangnya.
 
Selain itu Bawaslu juga mengawasi penghitungan melalui Sirekap dan manual excel, namun dalam prosesnya terdapat penghitungan yang tidak sinkron, serta Sirekap yang tidak dapat diakses. Akhirnya hanya menggunakan manual excel.
 
Sementara itu, hasil akhir rekapitulasi terdapat 92.825 Pengguna Hak Pilih, dengan rincian 90.486 dari DPT, 706 dari DPPh, 1.579 dari DPTb. Sementara itu Data Pemilihnya, 149.354 DPT, 808 DPPh, 1579 DPTb. 
 
"Sekitar 61% partisipasi pemilih, berarti ada kenaikan 4% jika dibandingkan dengan Pilgub Kepri 2015 yaitu 57%," jelasnya.
 
Pleno yang berlangsung sekitar 13 Jam, 2 kali skorsing, telah menetapkan perolehan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau di Kota Tanjung Pinang, yaitu:
15.706 Paslon 1 Soeryo Respationo-Iman Sutiawan (SINERGI).
24.775 Paslon 2 Isdianto-Suryani (INSANI).
49.921 Paslon 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina (AMAN). (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel