Catat, Ini Jadwal Kunjungan BP Batam Layanan Keliling (BLINK) Tahun 2021 ke Perumahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Catat, Ini Jadwal Kunjungan BP Batam Layanan Keliling (BLINK) Tahun 2021 ke Perumahan

 

Catat, Ini Jadwal Kunjungan BP Batam Layanan Keliling (BLINK) Tahun 2021 ke Perumahan


BATAM, Infokepri.com - Pada awal bulan Februari 2021 BP Batam Layanan Keliling (BLINK) akan kembali beroperasi di beberapa lokasi perumahan di Kota Batam. 

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, Pelayanan BLINK tahun ini akan dilaksanakan 3 kali seminggu, yaitu pada Senin, Rabu, dan Kamis selama 2 (dua) minggu, pada tiap lokasi perumahan yang masa jatuh tempo pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya berakhir pada tahun 2021.

Adapun jadwal pelayanan BLINK berada di lokasi perumahan, sebagai berikut: 

1. Jatuh Tempo Bulan Januari 2021 - Perumahan Cipta Sarana, Batu Aji.

2. Jatuh Tempo Bulan Februari 2021 - Perumahan Tiban Taman Sari, Sekupang.

3. Jatuh Tempo Bulan April 2021 - Perumahan Mekar Sari, Sekupang.

4. Jatuh Tempo Bulan Juni 2021 - Perumahan Puri Malaka, Sekupang dan Perumahan Garama Cipta Hill, Batu Ampar.

5. Jatuh Tempo Bulan Juli 2021 - Perumahan Grand BSI Residance, Pantai Timur dan Perumahan Hawaii, Batam Centre.

6. Jatuh Tempo Bulan September 2021 - Perumahan Villa Alam Lestari, Sekupang dan Perumahan Mutiara View, Sekupang.

7. Jatuh Tempo Bulan Oktober 2021 - Perumahan Mutiara Point, Sekupang.

8.  Jatuh Tempo Bulan November 2021 - Komplek Pajak Tiban V, Sekupang dan Perumahan Batu Besar, Pantai Timur.

9. Jatuh Tempo Bulan Desember 2021 - Perumahan Merapi Subur, Perumahan Bukit Citra Lestari - Pantai Timur, Perumahan Tanan Yasmin, Pantai Timur, Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar.

“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan, karena kehadiran BLINK juga untuk mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT),” pungkas Harlas Buana. (cc)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel