Dalam Waktu 48 Jam, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diamankan Reskrim Polsek Batam Kota - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dalam Waktu 48 Jam, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diamankan Reskrim Polsek Batam Kota

Dalam Waktu 48 Jam, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diamankan Reskrim Polsek Batam Kota
Pelaku Kaos Coklat (Dok. Polresta Barelang)
BATAM, Infokepri.com -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil mengungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan, dalam waktu singkat di tempat yang berbeda. Senin, (18/01/2021)
 
Kronologi kejadian, pada hari Selasa (12/1) sekira pukul 10.00 WIB, korban mengantar pakaian kotor untuk dicuci sama jasa loundry di Ruko Purimas I Blok.C No.42, Batam kota - Batam.
 
Berselang waktu sekitar lima menit selesai mengantar pakaian kotornya, korban kembali ke mobilnya dan alangkah terkejut melihat keadaan kaca kanan mobilnya berserakan/pecah. Dan tas miliknya yang berisi 1 unit HP Iphone 11 Promax dan dokumen berupa KTP, SIM, Kartu NPWP, BPJS, serta Uang tunai sekitar Rp 1 Juta raib.
 
Dalam Waktu 48 Jam, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diamankan Reskrim Polsek Batam Kota
Keadaan Mobil Dirusak Pelaku
Atas kejadian tersebut, korban langsung pergi ke Polsek Batam Kota,  membawa mobilnya yang sudah dirusak, membuat laporan dengan kerugian di tafsir sebesar Rp.18.500.000.
 
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang korban alami, berbekal informasi dari korban beserta para saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian dan adanya petunjuk maka Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.
 
Terkait hal itu, Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy membenarkan bahwa dua orang pelaku dengan modus pecah kaca mobil untuk mengambil barang-barang berharga didalam mobil yang TKP depan Loundry di Ruko Purimas, sudah berhasil diamankan.
 
"Tak Butuh waktu lama dalam 2 x 24 jam pada hari Kamis (14/1) sekira pukul 11.00 WIB. Unit Reskrim berhasil mengetahui keberadaan, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ERH (43 tahun) di dekat SPBU Batu Aji, berikutnya satu orang lagi pelaku berinisial NRG (38 tahun) serta barang bukti, berupa busi motor, sepeda motor saat melakukan aksinya di Baloi Kolam," terangnya.
 
Selain itu, lanjutnya  barang-barang milik korban, berupa HP dan surat berharga juga berhasil diamankan. Namun, dari keterangan pelaku bahwa uang milik korban sekitar Rp 1 Juta sudah dipergunakan. Dan cara kedua pelaku memecah kaca mobil, menggunakan busi motor sehingga dengan mudah mengambil tas milik korban.
 
"Para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis, dan sampai nekat melakukan perbuatan tersebut menurut keterangan para pelaku akibat mau membayar listrik. Saya berharap kita semua ketika memarkirkan kendaraannya jangan pernah meninggalkan barang-barang berharga karena akan mengundang para pelaku kejahatan," tutupnya di Mapolsek Batam Kota, Batam Centre - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel