Menggunakan Gunting Ancam Korban, Total Kerugian Rp 41 Juta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Menggunakan Gunting Ancam Korban, Total Kerugian Rp 41 Juta

Wadir Ditreskrimum Polda kepri (kemeja Putih)
BATAM, Infokepri.com -
Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, Pemerasan dan atau Persekusi, dan atau pengancaman dengan kekerasan. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH.
 
"Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu, sekitar jam 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari di Perumahan pallazo Batam Centre
 
Korban berinisial BTL dan S, pelaku Tindak Pidana Curas tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA," terangnya didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa-Batam (25/1).
 
Kronologi kejadian, lanjutnya pada Kamis (21/1) pukul 11.35 WIB, Polda Kepri menerima Laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan Istrinya inisial S atas dugaan telah terjadi nya tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan.
 
Dari hasil penyelidikan, sebelumnya pada hari Sabtu (9/1), sekitar jam 01.00 WIB korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2.
 
Setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung memasuki kamar dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan ''dimana uang sisa''.
 
"Kedua orang laki-laki berinisial FS dan YIT, selanjutnya mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp.2 Juta. Tidak sampai disitu, korban kemudian dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya pergi menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.43 Juta," jelasnya.
 
Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA, sedangkan pelaku lainnya insial (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO).
 
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit handphone, 3 unit jam tangan, 4 unit mobil milik pelaku. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting dan 1 unit flasdisk rekaman cctv. "Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP," tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel