Pimpin RDP, Wakil Ketua II DPRD Natuna Sesalkan Klinik Yang Mengeluarkan Rapid Test - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pimpin RDP, Wakil Ketua II DPRD Natuna Sesalkan Klinik Yang Mengeluarkan Rapid Test

 

Pimpin RDP,  Wakil Ketua II DPRD Natuna Sesalkan Klinik Yang Mengeluarkan Rapid Test

NATUNA, Infokepri.com - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Selasa (05/01/2021), Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, SE, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait legalitas beberapa klinik yang mengeluarkan Rapid Test di Kabupaten Natuna.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik mengatakan, rapat kerja kali ini adanya dugaan terhadap beberapa klinik yang melakukan aktivitas Rapid Test selain RSUD dan Rumah Sakit Pangkalan TNI AU Raden Sadjad Ranai yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah.

Kejadian ini dilatarbelakangi adanya kewajiban Rapid Test terhadap penumpang yang menempuh perjalanan melalui udara, sehingga membuat masyarakat mencari dan berusaha mendapatkan surat hasil Rapid Test tersebut. Yang kemudian mendapatkannya dari beberapa klinik yang melayani masyarakat untuk Rapid Test.

Namun setelah mengadakan rapat dengar pendapat antara DPRD dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, bahwa Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satupun klinik yang ada di Natuna untuk melakukan Rapid Test.

Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi kesehatan, Wan Arismunandar, mempertanyakan terkait legalitas surat Rapid Test yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut baru muncul saat ini. 

"Dinkes kemana saja? Apakah mungkin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang mengeluarkannya? Atau Dinkes?. Di Batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.

Sementara anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan surat keterangan Rapid Test tersebut.

"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut, atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali," kata Andes.

Terkait hal ini, Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan jika validasi surat Ravid Test untuk penumpang dilakukan KKP, pihaknya juga buang badan terkait pemeriksaan hasil Ravid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.

"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat Rapid Test tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari Dinkes atau belum, itu diluar kewenangan kami," terang Gatot.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita, mengatakan bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat Ravid, wajib memiliki laboratorium khusus.

"Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan Rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi/assessment tertulis kepada Dinkes," paparnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini Dinkes belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan Rapid apalagi mengeluarkan surat Rapid Test.

Sejauh ini rapat tersebut mengambil kesimpulan jika surat Rapid Test yang dianggap legal di Natuna hanya RSUD dan Rumah Sakit Integrasi TNI AU Raden Sadjad Natuna. (Nard).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel