Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 96 Karung Pakaian Bekas Yang Diangkut KM Rika Jaya GT 6 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 96 Karung Pakaian Bekas Yang Diangkut KM Rika Jaya GT 6

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 96 Karung Pakaian Bekas Yang Diangkut KM Rika Jaya GT 6

                                     

 KARIMUN, Realitamedia.com – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Karimun KP XXXI 30 – 1002 yang dikomandai Bripka Akto Priyanto A.Md bersama personilnya berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Rika Jaya GT 6 berwarna abu-abu dengan merk mesin Yanmar GF.24 PK lantaran mengangkut sebanyak 96 karung pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Satpolairud Polres Karimun Inspektur Polisi Satu ( Iptu ) Binsar Samosir, SH, MH mengatakan pihaknya mengamankan Kapal KM. Rika Jaya GT 6 tersebut pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 22. 30 WIB

Kapal KM. Rika Jaya GT 6 itu ditangkap pada  posisi titik koordinat  0°59.042’N 103°23.968’E. diperairan Pulau Merak  Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 96 Karung Pakaian Bekas Yang Diangkut KM Rika Jaya GT 6

 "Setibanya di Perairan Pulau Merak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dengan  koordinat  0º 59 ‘ 042’N -103º 23 ‘ 968 ” E  sekira pukul 22.30 WIB anggota kami melihat satu unit KM Rika Jaya yang mencurigakan dan diduga membawa barang ilegal, kemudian kapal Patroli Sat Polair mendekati Kapal Motor tersebut dan melakukan pemeriksaan," kata Binsar dalam keterangan rilisnya yang disampaikan kepada media Realitamedia.com pada Kamis (28/1/2021) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya, ternyata nahkoda Zaharul dan pemilik Kapal Ali Umar yang berada di atas kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawanya berupa 96 Karung pakaian bekas ilegal.

“ Guna pemeriksaan lebih lanjut kapal KM. Rika Jaya di Ad-Hock ditarik ke Pos Polairud Kolong,” kata Iptu Binsar Samosir.

Dari keterangan para tersangka bahwa pakaian bekas itu diambil dari pasar Puakang, Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Pulau Penyalai, Provinsi Riau untuk dijual.

Dikatakannya sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat-Polair maka penanganan perkaranya diserahkan ke penyidik kepabeanan Bea Cukai sesuai pasal yang diterapkan.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102 A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,”ungkapnya.

(Nababan)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel