Arif Fadillah Jabat Plh Gubernnur Kepri, Jumat 12 Februari 2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Arif Fadillah Jabat Plh Gubernnur Kepri, Jumat 12 Februari 2021

Arif Fadillah Jabat Plh Gubernnur Kepri, Jumat 12 Februari 2021
Dirjen Politik Kemendagri dan Sekdaprov Kepri
KEPRI, Infokepri.com -
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), H TS. Arif Fadillah resmi menjabat Plh Gubernur Kepri mulai, Jumat (12/2). Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Isdianto di Aula Kantor Gubernur Kepri. Kamis (11/02/2021)
 
"Pak Sekda akan menjabat Plh Gubernur sampai ada nantinya Gubernur baru. Harapan saya bisa bekerja baik dan bekerjasama dengan semua SKPD," katanya dimana masa jabatannya berakhir sebagai Gubernur Kepri mulai tanggal 12 Februari.
 
Gubernur Kepri, Isdianto sudah menjabat selama 2 tahun 10 bulan. Awalnya ditunjuk menjadi Wakil Gubernur dan kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri.
 
SK penunjukan dan pengangkatan Arif sebagai Plh Gubernur Kepri diberikan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, Rabu (10/2) di Jakarta.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah H.T.S. Arif Fadilah mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur sampai dilantik Gubernur definitif.
 
"Penunjukannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Apabila terjadi kekosongan maka Plh-nya Pejabat Tinggi Madya. Saya tinggal melaksanakan dan menjalankan pekerjaan apa yang sudah tertuang dalam APBD, dan ini saya menyatukan persepsi teman-teman OPD dalam pelaksanaan roda Pemerintahan," terangnya.
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga sudah menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota yang mana masa jabatannya habis dan masih menjalankan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
 
"Kita juga mengirim surat kepada Kemendagri guna melantik Bupati Bintan dan Kepulauan Anambas dimana masa jabatannya pada 17 Februari ini," tutupnya. (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel