DPRD Natuna Tetepkan Pasangan Wan siswandi dan Rodhial Huda Sebagai Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Tahun 2020. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Natuna Tetepkan Pasangan Wan siswandi dan Rodhial Huda Sebagai Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Tahun 2020.

DPRD Natuna Tetepkan Pasangan  Wan siswandi dan Rodhial Huda Sebagai Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Tahun 2020.


NATUNA, Infokepri.com - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Selasa (02/02/2021), DPRD Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Tahun 2020.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar SE, MM, dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna.

Ketua DPRD Daeng Amhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini DPRD Natuna menggelar paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU dan berdasarkan perintah undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan juga edaran Menteri Dalam Negeri tentang penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.



Selanjutnya sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang telah ditetapkan rapat paripurna DPRD pada hari ini dapat dilanjutkan.

Berikut isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna nomor 03/PL 027-KPT /2103/KPU-KAB/1/2021 tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Natuna tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 dan ayat 5 peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan dan seterusnya.



Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna nomor 3 4 2/AKA 0 3 1-KPT/2103/ke-12 Tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2021 menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 nomor urut 2 atas nama saudara Wan siswandi dan saudara Rodhial Huda dengan perolehan suara sebanyak 23.727. atau 52, 75% dari total suara sah.

Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna di Ranai pada tanggal 21 Januari 2021 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna. (Nard).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel