Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Yang Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Yang Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakannya

 

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Yang Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakannya

TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial ID di rumah kontrakannya di Jalan Ciku Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Jumat (22/1/2021 ) lalu sekira pukul 23.30 WIB lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan kasus ini terungkap bermula Sat Resnarkoba mendapatkan informasi pada hari Jumat(22/1/2021), bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciku Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang sedang ada pesta narkoba. Menerima informasi tersebut, pada hari Sabtu sekira pukul 00.20 WIB dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah tersebut. 

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH mengatakan saat petugas masuk kedalam rumah tersebut, ditemukan di dalam kamar 1 (satu) orang laki-laki bernama (ID) yang  pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) Hp Samsung Putih, 1 (satu) Hp Nokia Hitam, 1 (satu) buah tas.

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Yang Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakannya


" Saat diintrogasi kepada petugas tersangka ID mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari Lk. D yang lagi diburon (DPO),"ujar Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.

"Dari hasil test urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,"jelas Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, 

Lebih lanjut dikatakan Ronny, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi ke nomor handphone atau Whatsapp 085805316658. (Hms/Lian)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel