DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021

 

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021

NATUNA, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Senin (22/03/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik beserta anggota, serta dihadiri Bupati Natuna Drs H Abdul Hamid Rizal, M.Si,  para anggota FKPD Natuna, Pj Sekda Natuna, para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Natuna, Alim Ulama, Pemuka Adat, Tokoh Masyarakat, Unsur Pemuda, Pimpinan Organisasi, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Hamid Rizal menyampaikan 8 (delapan) Ranperda kepada DPRD Natuna untuk dapat dibahas secara bersama-sama dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna.

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021


Adapun Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah kepada DPRD Natuna yaitu, Ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa, Ranperda penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan keluarga, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT Bank Riau Kepri, Ranperda pelestarian kebudayaan daerah, Ranperda pelestarian cagar budaya dan permuseuman, Ranperda pelaksanaan pengarustamaan gender dalam pembangunan.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Hamid Rizal mengatakan, pemerintah adalah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021


Dikatakannya, peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam kaitan ini, maka sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program daerah," terangnya. (Nard).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel