Kapolsek Galang: Pelaku Cabuli Gadis 15 Tahun Enam Belas Kali - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapolsek Galang: Pelaku Cabuli Gadis 15 Tahun Enam Belas Kali

Kapolsek Galang: Pelaku Cabuli Gadis 15 Tahun Enam Belas Kali
Pelaku
BATAM, Infokepri.com -
Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Galang, AKP. Herman Kelly membenarkan adanya tindakan pidana yang di lakukan oleh dua pelaku dengan inisial YW (23 tahun) dan YJ (25 tahun) yang saat ini sudah di amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Minggu, (21/3/2021)
 
Kronologi kejadian, lanjutnya berawal Pada hari Selasa (2/3) sekira pukul 17.00 WIB, saksi pelapor insial N dan korban insial PL (15 tahun) sedang berada dirumah, di Kampung Sei Raya Sembulang, Galang – Batam.
 
Pelaku
Kemudian saksi meminta korban mengakui apa yang terjadi terhadap korban dihadapan pelapor, kemudian Korban menceritakan bahwa telah berulang kali dicabuli oleh para pelaku, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut.
 
"Setelah menerima laporan polisi tersebut dan berdasarkan keterangan pelapor dan pengakuan dari korban dan saksi lain yang menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali," jelasnya.
 
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang dan pada Hari Jum'at (19/3) sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di  wilayah Sagulung–Batam.
 
"Mendengar hal tersebut anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut dan dari pengakuan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
 
"Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kaos warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu – abu, 1  helai celana kulot warna hitam, 1 stel baju tidur warna kuning," tutup AKP.Herman Kelly di Mapolsek Galang. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel