Kapolsek Serasan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapolsek Serasan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Kapolsek Serasan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

NATUNA, Infokepri.com - Maraknya aksi pembakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab terjadinya polusi udara diberbagai wilayah, Kapolsek Serasan Ipda Lundu Herryson Sagala, kerap mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kecamatan Serasan.

Kali ini Kapolsek LH Sagala melaksanakan sosialisasi di Desa Jermalik, Kecamatan Serasan Induk, Kabupaten Natuna, Jumat (05/03/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pjs Kepala Desa Jermalik Rogen, Kasi PMD Kecamatan Serasan Induk Flora S.IP, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, warga setempat dan undangan lainnya.

Kapolsek LH Sagala menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan selain menjalin silaturahmi, juga untuk memberikan imbauan kepada warga Desa Jermalik agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dikatakannya, selain menimbulkan polusi udara, pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan musnahnya ekosistem.

Lebih lanjut Herryson mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membakar hutan dan lahan, karena apabila terbukti membakar walau tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Herryson menjelaskan Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagiamana diatur pasal 56 ayat 1, di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, & Undang - Undang RI No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 Tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

"Oleh karenanya, saya berharap kepada masyarakat Desa Jermalik, apabila melihat melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan  agar segera melapor kepada Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Jermalik untuk dilakukan penindakan atau pencegahan dini," pungkasnya. (Nard).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel