Ranperda Perumda dan LKPJ Kepri 2020, Berikut Penyampaian Gubernur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda Perumda dan LKPJ Kepri 2020, Berikut Penyampaian Gubernur

Ranperda Perumda dan LKPJ Kepri 2020, Berikut Penyampaian Gubernur

KEPRI, Infokepri.com -
Gubernur Kepulauan Riau (Gub Kepri), H. Ansar Ahmad menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 sekaligus menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, di Dompak, Tanjung Pinang - Kepri. Selasa, (30/03/2021)
 
LKPJ ini  disusun berdasarkan RKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021. Sedangkan penyusunannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
Pada Rapat Paripurna, Gubernur Kepri menyampaikan bahwa realisasi APBD tahun 2020 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yakni Pendapatan dianggarkan sebesar Rp.3,524 Triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp.3,514 Triliun lebih, atau mencapai 99,72 persen dari target yang ditetapkan.
 
Pendapatan tersebut terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.1,165 Triliun lebih dan dapat terealisasikan sebesar Rp.1,195 Triliun lebih atau mencapai 102,55 persen dari target.
Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp.2,321 Triliun lebih, dapat terealisasikan sebesar Rp.2,282 triliun lebih atau mencapai 98,30 persen dari target.
Pendapatan dari lain-lain Pendapatan yang Sah ditargetkan sebesar Rp.36,410 miliar lebih, dan dapat direalisasikan 100 persen, atau sesuai dengan target.
 
Foto Bersama
 
Lanjutnya, Belanja Tahun Anggaran 2020. Yang mana dianggarkan sebesar Rp.3,929 Triliun lebih, dengan realisasinya mencapai Rp.3,855 Triliun lebih, atau sebesar 98,11 persen.
 
Belanja tersebut, terdiri dari:
Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.2,043 Triliun lebih,  terealisasi sebesar Rp.2,020 Triliun lebih atau mencapai 98,88 persen.
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp.1,885 Triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp.1,834 Triliun lebih atau mencapai 97,28 persen.
 
Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya diasumsikan sebesar Rp.405,366 Miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp.405,406 Miliar lebih atau mencapai lebih dari 100 persen.
 
Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021, indikator kinerja program pembangunan dan program rutin Provinsi Kepulauan Riau yang ditargetkan pada tahun 2020 sebanyak 521 indikator.
 
Dari 521 indikator tersebut, terdapat sebanyak 425 indikator dengan status capaian Sangat Tinggi, selanjutnya 29 indikator berstatus Tinggi, 10 indikator berstatus Sedang, 11 indikator berstatus Rendah dan 46 indikator berstatus Sangat Rendah," ucap Gubernur dalam pidatonya.
 
Capaian tersebut, lanjutnya tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, meskipun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan refocusing anggaran sebagai dampak adanya pandemi Covid-19.
 
Dalam penyelenggaran tugas pembantuan pada tahun 2020, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan alokasi anggaran untuk bidang Pertanian dan Pekerjaan Umum. Jumlah Tugas Pembantuan yang diterima Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.19,330 Miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp.18,121 Miliar lebih atau 93,74 persen.
 
Selain melaporkan LKPJ tahun 2020. Berikutnya Gubernur Kepri juga menyampaikan Ranperda Perseroda PT. Pembangqn Kepri dan Perseroda PT. Pelabuhan Kepri. 
 
Hal ini sesuai amanah UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang  mengamanahkan terdapat dua (2) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’.
 
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
 
"Pada Pasal 402 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama 3  tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Perubahan bentuk hukum BUMD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah," katanya.
 
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki 3 BUMD. Pada Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri (yang sebelumnya PDAM Tirta Kepri).
 
"Tahun 2021 ini, kembali Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pembangunan Kepri, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum  BUMD PT. Pelabuhan Kepri," terangnya.
 
Mengingat bentuk Perseroda adalah perseroan terbatas, maka Perseroda juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum, yang disebut ‘perseroan’.
 
“Kita berharap Perusahaan Daerah yang kita miliki ini bisa menjadi penopang pendapatan Daerah. Bisa menggali PAD dengan maksimal dari semua sektor dan bisa menunjang kesejahteraan bagi masyarakat Kepri," harap Gubernur Kepri. (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel