Sembilan Polsek di Wilayah Provinsi Kepri Tidak Lakukan Proses Penyidikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sembilan Polsek di Wilayah Provinsi Kepri Tidak Lakukan Proses Penyidikan

 

Sembilan Polsek di Wilayah Provinsi Kepri Tidak Lakukan Proses Penyidikan


BATAM, Infokepri.com – Terdapat Sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. dalam rilisnya uang disampaikannya kepada sejumlah awak media, Rabu (31/3/2021).

″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Tentunya dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan," Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Nard/R).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel