Seorang Wanita Pelaku PMI Secara Ilegal Diringkus Oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seorang Wanita Pelaku PMI Secara Ilegal Diringkus Oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri

Seorang Wanita Pelaku PMI Secara Ilegal Diringkus Oleh Subdit IV  Ditreskrimum Polda Kepri


BATAM, Infokepri.com  – Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK mengatakan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DS alias INA (40) warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka itu, bahwa pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WIB subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal. Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 WIB ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku.

“Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah. Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka. Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar,-

(Humas Polda Kepri)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel