Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan


BATAM, Infokepri.com  – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial DOF alias O dan inisial AR alias R yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 “ Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu  terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB  di jalan di depan Komplek Ruko Greend Land  tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota. Dengan korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media pada Selasa (16/3/2021)

Didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, lebih lanjut  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa tanggal 9 Maret 2021 lalu.

Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center, kemudian saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban.

“ Kemudian selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban diinjak-injak oleh tersangka ini, setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan kemudian pada pada hari Senin, 15 Maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. 

“ Pada pukul 15.00  Wib  Tim langsung menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,” katanya.

Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan, katanya, kepada petugas mereka berdua mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4,5 juta,- 

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya, mereka dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.menambahkan bahwa modus operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui  sarana Aplikasi Media Sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya. 

Sebelum melaksanakan aksinya ini, lanjutnya,  kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung.

“ Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya," jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan.

 (Ril/Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel