Fraksi DPRD Batam: Perpustakaan, Gemar Membaca Ciptakan SDM Berakhlak Mulia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Fraksi DPRD Batam: Perpustakaan, Gemar Membaca Ciptakan SDM Berakhlak Mulia

Fraksi DPRD Batam: Perpustakaan, Gemar Membaca Ciptakan SDM Berakhlak Mulia
Anggota DPRD Batam
BATAM, Infokepri.com -
Frakasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Batam. Ketua, Putra Yustisi Respaty menyampaikan bahwa terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota (Ranperda Pemko) Batam tentang penyelenggaran perpustakaan, fraksi PDI-P menilai hal ini perlu dibahas untuk ditindaklanjuti ketahap dan mekanisme.
 
Selanjutnya, mengingat minat baca masyarakat Batam tergolong masih rendah, di sisi lain sarana dan prasana perpustakaan di kota Batam masih terbatas. "Fraksi PDI Perjuangan Kota Batam meminta pemerintah tidak hanya sebatas mengejar pembangunan infrastruktur tetapi juga harus meyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang gemar membaca. Pemerintah Kota Batam harus bisa meniru daerah lain yang bisa menyediakan sumber daya perpustakaan yang berkelas, dikemas sedemikian menarik sehingga masyarakat yang datang jadi betah membaca di perpustakaan," terangnya.
 
Hal tersebut, di sampaikan pada pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Walikota Batam tentang Ranpeda penyelenggaraan perpustakaan dalam rapat Paripurna Ke VIII Masa Persidangan II Tahun 2021, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dan Asisten I Pemerintahan dan Plh Sekda Kota Batam, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (22/4).
 
Baca Juga: 
 
Berikutnya, Fraksi PKB. Sekretaris, Muhammad Fadli menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan diatas, maka fraksi PKB mendukung pembuatan Ranperda kota Batam tentang "penyelenggaran perpustakaan" dengan catatan.
 
"Sesuai pidato Walikota, penyelenggaraan perpustakaan agar dapat benar-benar mewujudkan lahirnya SDM yang berdaya saing, berbudaya, produktif dan berakhlak mulia, sesuai dengan amanat undang-undang yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya.
 
Lanjutnya, mengacu pada landasan yang menjadi dasar pengusulan Ranperda ini, antara lain tentang kondisi geografis (mindland & hinterland) diprovinsi kepri, dan kondisi anggaran pemerintah yang masih terbatas, maka harus menjadi perhatian.
 
Letak keberadaan perpustakaan yang effektif menjadi keterwakilan pengguna perpustakaan dan membatasi pembiayaan yang tidak effektif, contohnya pengadaan gedung yang sebetulnya saat ini kurang diminati sehubungan dengan mudahnya mengakses buku atau sumber bacaan, browshing yang dapat dilakukan dari mana saja secara online dijaman digital sekarang tanpa harus datang kesuatu tempat.
 
Sambungnya, mewujudkan perpustakaan berbasis inklusi social perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota berupaya meningkatkan program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui replikasi/perluasan ke wilayah baru, dan juga membangun jejaring di antara pelaku transformasi perpustakaan dan juga jejaring ke pihak swasta atau stakeholder terkait lainnya.
 
Untuk meningkatkan manfaat nyata perpustakan di masyarakat, peran ASN dan penggunaan teknologi informasi perpustakaan nasional, umum, perguruan tinggi, sekolah, dan khusus meningkatkan peran ASN sebagai agen literasi dengan menjadi motor dan garda terdepan dalam menumbuhkan dan mengembangkan budaya literasi di tengah-tengah masyarakat secara luas.
 
"Hal ini didorong melalui pemanfaatan lembaga perpustakaan serta memaksimalkan penggunaan teknologi informasi sehingga dapat mengembangkan budaya literasi masyarakat dan mempercepat terciptanya masyarakat yang literat. Sinergi pustakawan dan pendidik para pustakawan agar menjalin sinergitas dengan pengajar dalam merancang metode pembelajaran aktif untuk meningkatkan keterampilan siswa dan kemampuan berfikir kritis dalam menghadapi era industri 4.0 dan pembelajaran jarak jauh," jelasnya.
 
Baca Juga:

Pandangan umum Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris, Mochamat Mustofa, SH menyampaikan pendidikan merupakan kekuatan utama bagi pengembangan intelektual masyarakat. Dalam framework pendidikan formal maupun informal, perpustakaan merupakan bagian esensial (pokok) yang menentukan mutu dari hasil pendidikan (essential force for excellence).
 
Maka dari itu dibutuhkan regulasi yang dapat menjadi payung hukum tentang perpustakaan di kota Batam. Setelah menyimak pidato walikota batam dan mencermati Ranperda penyelenggaraan perpustakaan kota Batam, maka fraksi PKS memandang sebagai berikut:
 
Bahwa amanat dalam pembukaan undang-undang dasar tahun 1945 alinea ke empat yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka perpustakaan sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa mempunyai fungsi sangat strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 
Undang- undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) pasal 1, menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
 
Undang-undang perpustakaan No.43 tahun 2007 pada pasal 1 menyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
 
Selanjutnya pada pasal 8 huruf A sama dengan F yang berbunyi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
 
Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata  di wilayah masing-masing;
Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah;
Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
 
"Berdasakan beberapa point diatas, maka dengan ini fraksi PKS menyatakan "menerima dan menyepakati Ranperda penyelenggaraan perpustakan di kota Batam" untuk dibahas pada tahap selanjutnya," tutupnya.
 
Selanjutnya, sejumlah Fraksi DPRD Batam lainnya yang juga menyetujui agar Ranperda Penyelenggara Perpustakaan Kota Batam untuk dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel