Jagat Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Menerapkan Perbup Kepada Sub Penyalur BBM Bensin - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jagat Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Menerapkan Perbup Kepada Sub Penyalur BBM Bensin

 

Jagat Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Menerapkan Perbup Kepada Sub Penyalur BBM Bensin

LINGGA, Infokepri.com - Ketua Persatuan Penyalur Minyak dan Gas Kabupaten Lingga, Ruslan meminta agar pemerintah Kabupaten Lingga bersikap tegas dan menertibkan seluruh Sub penyalur BBM Bensin yang mengoperasikan pemasarannya di setiap wilayah Kabupaten Lingga.

Hal itu disampaikan Ruslan Alias Jagat usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga pada Rabu (31/3/2021) kemarin di ruang Aula Sekretariat DPRD.

" Kami mengharapkan untuk di  wilayah Kepulauan Senayang dan sekitarnya para Sub penyalur BBM bensin mematuhi harga BBM, yang sesuai dengan peraturan Bupati Lingga, mengingat hal tersebut sudah disosialisasikan oleh pemerintah melalui Bidang Perekonomian dan SDA Kabupaten Lingga," kata Ruslan.

Bahkan menurut Ruslan, bentuk upaya sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah sampai pada tahap pemasangan spanduk yang berisikan Perbup tentang standar satuan harga BBM.

"Namun disayangkan di Ibu Kota Kabupaten Lingga, harga BBM jenis Premium/ Bensin yang dijual oleh Sub penyalur maupun Kios, sangat jauh diatas Harga tersebut, tahun 2020 harga nya adalah Rp 7.700 per liter, namun dijual dengan harga Rp 8.700 per Liter," ungkap Ruslan.

Ruslam meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Sub Penyalur, sehingga tidak ada perlakuan pemerintah yang terkesan tebang pilih.

Sebagai masyarakat dan sekaligus Ketua penyalur BBM dan Gas di Kabupaten Lingga, ia sangat mendukung peraturan yang sudah di tetapkan oleh Bupati Lingga.

Untuk hal tersebut, pemerintah mesti dapat memberlakukan peraturan yang telah di tetapkan demi kepentingan Konsumen yang juga di ketahui, adalah  Masyarakat Kabupaten Lingga sendiri. 

"Jika masih ditemukan praktek pemasaran yang tidak mengikuti Perbup Pemkab Lingga harus bertindak tegas dengan membekukan izin usaha atau mencabut surat rekomendasi ," kata Ruslan dengan tegas. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel