Ketua DPRD Pasbar Kecewa Lantaran Proses Penyelesaian Lahan TPA Muara Kiawai Tidak Jelas, DLH Diminta Wajib Bertanggung Jawab - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ketua DPRD Pasbar Kecewa Lantaran Proses Penyelesaian Lahan TPA Muara Kiawai Tidak Jelas, DLH Diminta Wajib Bertanggung Jawab

Ketua DPRD Pasbar Kecewa Lantaran Proses Penyelesaian Lahan TPA Muara Kiawai Tidak Jelas, DLH Diminta Wajib Bertanggung Jawab


PASAMAN BARAT, Infokepri.com -  Pengadaan Tanah  pembangunan untuk kepentingan Umum, sepertinya tidak ada kejelasannya, salah satunya adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup Pasbar.

Pada tahun 2008 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Pasbar melakukan pengadaan pembelian atau ganti Rugi lahan untuk tempat pembuangan akhir hasil akhir (TPA) Sampah, yang terletak di Jorong Muara Kiawai.

Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) merupakan salah satu tempat yang digunakan untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir dalam pengelolaan sampah yang dimulai dari pertama kali sampah dihasilkan, dikumpulkan, diangkut , dikelola dan dibuang.

Ternyata kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut tidak punya asas akuntabilitas yang  dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Luas pengadaan lahan tanah TPA yang telah diganti rugi oleh Pemkab terhadap  pemilik hak atas tanah tersebut / masyarakat tidak sesuai dengan luas yang tercatat sebagai aset Pemkab Pasbar.

Informasi yang diperoleh melalui Kadis DLH Andrinaldi AP.MSi  saat ditemui belum lama ini mengatakan memang pengadaan tanah untuk TPA DLH tersebut seluas 10,5 hektar, sementara itu yang bisa dimanfaatkan kira kira hanya lebih kurang 1, 25 hektar saja selebihnya sudah ditanami oleh masyarakat setempat dengan tanaman  kelapa sawit.

“ Sebelumnya kami dan tim termasuk petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah sidak ke lokasi TPA untuk menentukan batas titik kordinatnya dengan masyarakat, dan sekalian untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut,” katanya.

Namun tiba di lokasi TPA, katanya, mereka dihadang oleh sejumlah orang atau masyarakat, mengingat dan menimbang agar tidak terjadinya konflik ataupun kontak fisik antara pihaknya dengan orang kelompok masyarakat, pihaknya memutuskan kembali.

“ Akhirnya upaya untuk melakuan pengukuran kembali gagal serta tidak membuahkan hasil,” kata Andrinaldi.

Terkait tindak penyelesaian tanah dengan masyarakat, Andrinaldi mengatakan sejauh ini dirinya telah lakukan segala daya upaya namun belum ada titik temunya dengan pihak masyarakat yang bertanam kelapa sawit di lingkungan TPA.

“ Tentu saja saya juga punya batasan, karena pengadaan tanah TPA tersebut juga jauh sebelum saya kepala dinas di disini.Dan bagaimana sistim pengadaannya waktu itu saya kurang memahami, apa lagi tanah tersebut tidak punya sertifikat,” katanya.

“ Kami tidak bisa berbuat banyak dan lagi kami di lingkungan hidup ini hanya penerima hibah ,ya kalau hibah yang kami terima bermasalah tentu lebih tepatnya pihak yang mengibahkan lah yang lebih punya kewenangan untuk menyelesaikan nya dengan pihak masyarakat,” kata Andrinaldi menambahkan .

Sementara itu, Drs,Afrizal Azhar, MSi yang bertugas ditata pemerintahan TAPEM Pasbar pada saat itu dan ikut andil dipengadaan tanah TPA DLH tersebut mengakui memang ditahun 2008 lalu dirinya merealisasikan pengadaan tanah TPA DLH di Nagari Muara Kiawai.  Seluas 10,2 hektar yang telah diganti rugi kepada ninik mamak yang bersangkutan sebesar Rp 110 juta,- 

“ Ganti rugi lahan itu ada kwitansi bukti pembayarannya,” katanya

Berhubungan sewaktu itu Pemkab tidak mempunyai Anggaran untuk biaya sertifikat tanah, dengan kata lain lahan dikuasai pemda

Setelah itu dirinya pindah dari TAPEM namun sertifikat tidak juga dilanjutkan kembali.Yang namanya pemerintah seharusnya  dilanjutkan.

“ Tidak mungkin terus menerus saya menjaga tanah tersebut,” pungkas Afrizal.(pdp)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel