Mobil Hilang Setelah Parkir di Depan Rumah, Berikut Kronologinya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mobil Hilang Setelah Parkir di Depan Rumah, Berikut Kronologinya

Mobil Hilang Setelah Parkir di Depan Rumah, Berkut Kronologinya
Pelaku
BATAM, Infokepri.com -
Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian mobil yang dilaksanakan di Mapolsek Lubuk Baja. Jum'at, (30/04/2021)
 
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, SIK menjelaskan bahwa pencurian mobil yang terjadi di Ruko Penuin Center, Lubuk Baja Kota-Batam yang di lakukan oleh Pelaku dengan inisial TY (30 Tahun) berawal Rabu (28/4) sekira pukul 21.00 WIB.
 
Pada saat korban inisial AM (29 Tahun) memarkirkan Mobil Mazda 2, setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan keesokan harinya, Kamis (29/4) sekira pukul 07.00 WIB korban bangun tidur dan pada saat itu korban membuka pintu depan rumahnya dan tidak melihat lagi mobil miliknya.
 
"Melihat hal tersebut korban berusaha mencari mobilnya di sekitar lokasi Ruko Penuin centre akan tetapi tidak ada dan sekira pukul 10.00 WIB korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Lubuk Baja," terangnya.
 
Ungkap Kasus
 
Menerima laporan dari korban, lanjutnya dengan gerak cepat Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi mobil tersebut berada di jalan Kavling Nato, Sagulung-Batam. Dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di bawa ke Polsek Lubuk Baja.
 
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pada pukul 05.00 WIB, dari arah Blok enam menuju pasar penuin sampai di TKP pelaku melihat satu unit mobil Mazda 2 yang kaca pintu belakang sebelah kiri terbuka.
 
Pada saat itu, pelaku menghampiri mobil korban dan memegang gagang pintu mobil sebelah kiri hingga terbuka dan pelaku masuk ke dalam mobil. Setelah pelaku masuk ke dalam mobil melihat ada tombol warna merah bertuliskan "Start Engien", dan pelaku menekan tombol tersebut yang mana mesin mobil hidup langsung membawa mobil tersebut.
 
"Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," ungkap Kapolsek, didampingi Kasi Humas, Kanit Reskrim, dan Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel