Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Berikut Pandangan Fraksi DPRD Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Berikut Pandangan Fraksi DPRD Batam

Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Berikut Pandangan Fraksi DPRD Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam
BATAM, Infokepri.com -
Fraksi NasDem, Sekretaris, Asnawati Atiq SE, MM menyampaikan bahwa Pandangan Umum terhadap Pidato Walikota Batam tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun 2021.
 
"Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa perpustakaan merupakan jantungnya dunia pendidikan, karena perpustakaan adalah tempat dimana berbagai macam informasi dapat ditemukan," terangnya di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (22/04/2021)
 
Hal tersebut, di sampaikan pada pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Walikota Batam tentang Ranpeda penyelenggaraan perpustakaan dalam rapat Paripurna VIII Masa Persidangan II Tahun 2021 dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bata, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dan Asisten I Pemerintahan dan Plh Sekda Kota Batam.
 
Lanjutnya, Perpustakaan yang terorganisasi secara baik dan sistematis, secara langsung ataupun tidak langsung dapat membantu masyarakat untuk berwawasan luas, berpikir konstruktif, cerdas dan lebih kreatif, sehingga dapat meningkatkan produktifitas, tanggap dalam kemajuan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik.
 
"Dan, yang tak kalah pentingnya, dalam rangka upaya memajukan kebudayaan nasional, peningkatan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca, negara memberi perhatian besar," jelasnya.
 
Perpustakaan berbasis online perlu menjadi perhatian pemerintah, dimana perpustakaan yang dilengkapi dengan tehnologi canggih dan mudah diakses merupakan salah satu kiat peningkatan minat baca masyarakat di Kota Batam. Pemerintah melalui kerjasama dan peran serta masyarakat, diharapkan mampu menjawab permasalahan sistem digital tersebut.
 
"Demikianlah penyampaian Pandangan Fraksi NasDem DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kami berharap Ranperda tersebut dapat ditindaklanjuti dan disikapi secara positif serta benar-benar dilandasi komitmen membangun Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Batam demi terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani," tutupnya.
 
Baca Juga:
 
Berikutnya, dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua, Leo Anggara Putra menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf q undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa "perpustakaan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar".
 
Selanjutnya pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menjelaskan bahwaPerpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi.
 
Adapun fungsi perpustakaan yaitu :
Fungsi penyimpanan, perpustakaan menyimpan koleksi tetapi tidak semua koleksi bisa dijangkau oleh perpustakaan.
Fungsi informasi, perpustakaan menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui buku, majalah dan sebagainya.
Fungsi pendidikan, perpustakaan adalah tempat yang menyediakan sarana untuk belajar baik dilingkungan formal ataupun non formal.
Fungsi rekreasi, perpustakaan berisikan berbagai sumber informasi hiburan seperti cerita rakyat, puisi, dan lain sebagainya sehingga masyarakat bisa menikmati rekreasi kultural dengan membacanya.
Fungsi kultural, perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat dengan berbagai aktivitas, contohnya pameran, bedah buku, seminar, pertunjukan dan lain sebagainya.
 
oleh karena itu, fraksi Partai Amanat Nasional memahami tujuan dari Pemrintah kota Batam, bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan salah satu institusi layanan publik yang wajib ada di daerah, hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang merupakan hak masyarakat atas layanan dan kemanfaatan perpustakaan.
 
Merujuk kepada beberapa landasan yang menjadi dasar Ranperda penyelenggaraan perpustakaan ini, lanjutnya Pemko Batam dan jajaranya pastilah sudah mempertimbangkan matang-matang seluruh aspek lanjutan, konsekuensi logis dan penatalaksanaan serta evektifitasnya sesuai undang – undang nomor 43 tahun 2007 pasal 15 ayat 1 tentang perpustakaan yang menjelaskan  bahwa "perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat".
 
"Kami fraksi PAN secara umum mendukung dan dapat menerima upaya pemerintah kota batam dalam merancang peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini, namun perlu juga menjadi perhatian bahwa di zaman era digitalisasi ini masyarakat sudah terbiasa dengan  jaringan koneksi internet dengan jangkauan yang mendunia, dengan demikian Ranperda penyelenggaraan perpustakaan ini pun perlu ada inovasi yang menyesuaikan zaman," pungkasnya.
 
Selanjutnya, fraksi PKS ''menerima dan menyepakati ranperda penyelenggaraan perpustakan di kota Batam'' untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Dan hal sedana disampaikan juga oleh sejumlah Fraksi DPRD Batam lainnya yang juga menyetujui agar Ranperda Penyelenggara Perpustakaan Kota Batam untuk dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel