Meningkatkan Koordinasi, BPJS Kesehatan Batam Gelar Rekonsiliasi Data PFK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Meningkatkan Koordinasi, BPJS Kesehatan Batam Gelar Rekonsiliasi Data PFK

Meningkatkan Koordinasi, BPJS Kesehatan Batam Gelar Rekonsiliasi Data PFK
Foto Bersama
BATAM, Infokepri.com :Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi BPJS Kesehatan, Rizki Alfi Syahril mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun kemitraan dan komunikasi yang baik antara KPPN dan pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan akurasi data peserta dan iuran peserta segmen PPU Penyelenggara Negara dan pemerintah daerah.

“Akibat pandemi, sudah kurang lebih 2 tahun ini kita tidak menyelenggarakan kegiatan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat, Alhamdulillah kegiatan ini dapat diselenggarakan, walaupun ada beberapa peserta yang hadir secara daring,” katanya pada kegiatan yang berlangsung di Nagoya - Batam (3/5).

Pada kesempatan itu, lanjutnya tidak ada masalah yang esensial terkait penganggaran dan penyetoran wajib namun masih ada pemerintah daerah yang tidak menganggarkan dan melakukan pemotongan iuran sesuai ketentuan terbaru.

"Hal yang lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah terkait waktu penyetoran iuran wajib maksimal tanggal 10 setiap bulan serta penyerahan data untuk keperluan rekonsiliasi ini," terangnya.

Diakhir sambutannya, ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik demi terwujudkan program JKN-KIS yang berkualitas di setiap daerah.

Berikutnya, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Syaipulloh mengatakan bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan salah satu dari  dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) yang berada dibawah Dirjen Perbendaharaan.

Dalam rangka meningkatkan validitas atas kebenaran data peneriman tersebut, menurutnya BPJS Kesehatan dapat melakukan pemutakhiran setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.

"Pihak ketiga dapat melakukan pemutakhiran data dengan KPPN dan Pemda yang kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara," jelasnya yang juga sebagai narasumber.

Menurutnya lagi, hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada kekeliruan terkait setoran iuran jaminan kesehatan, sehingga akan menimalisir adanya pengembalian atas kesalahan atau kelebihan penyetoran dana FPK pegawai oleh satuan kerja. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel