Kapolri Terbitkan ST Berangus Pungli dan Premanisme, Tekankan 5 Hal Kepada Kapolda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapolri Terbitkan ST Berangus Pungli dan Premanisme, Tekankan 5 Hal Kepada Kapolda

Kapolri Terbitkan ST Berangus Pungli dan Premanisme, Tekankan 5 Hal Kepada Kapolda
Kabareskrim Mabes Polri

NASIONAL, Infokepri.com -Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) guna memberangus Pungutan liar (Pungli) dan premanisme di setiap pelabuhan seluruh Indonesia. Telegram tersebut keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri menuntaskan Pungli dan premanisme yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa maraknya aksi premanisme dan Pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"ST bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021, ditujukan kepada para Kapolda. Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, Kamtibmas harus kondusif," terangnya di Mabes Polri - Jakarta, (16/6/21).

Saat ini, lanjutnya program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," tutup Kabareskrim Polri.

Video Intruksi Presiden Kepada Kapolri


Berikut isi Surat Telegram yang bersifat perintah, menekankan lima hal yang harus dijalankan oleh Kapolda, yaitu:

Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel