Lakukan Pungli, 10 Jukir Diamankan Satreskrim Polresta Barelang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lakukan Pungli, 10 Jukir Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Lakukan Pungli, 10 Jukir Diamankan Satreskrim Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang (Tengah)
BATAM, Infokepri.com - Berawal dari Laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 10  orang laki-laki Pelaku pelanggar pungutan liar parkir, 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial Sg, Inisial Fl, Inisial H, Inisial Hs, Inisial Th, Inisial T, Inisial Fa, Inisial Ws, Inisial Sm, Inisial B," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang, dalam ungkap kasus pungutan liar parkir atas pelanggaran pasal 7 Dan pasal 62 Jo pasal 12 Ayat 1 Perda Batam No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam (12/6).

Lanjutnya, pungutan liar tersebut terjadi di parkiran Alfamart depan Square Penuin, Lubuk Baja - Batam, Parkiran depan Bank BRI Nagoya, Parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkiran Sate Jawa Jodoh, Parkiran Depan Time Zone Lubuk Baja, Parkiran Nasi Ayam Siang Malam, Parkiran BCA Newton, dan Parkiran Depan Alfamart Penuin.

"Para pelaku diamankan pada pukul 23.00 WIB, kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus kita dalami," terangnya.

"Barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 6 lembar Pecahan Uang Rp. 5.000, 32 lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 33 lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan Uang Rp. 500," tutupnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan, apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ).

"Polresta Barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam," tegasnya.

"Atas perbuatan pelaku di hukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50 Juta dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel