Memiliki Kokain, Ekstasi dan Ganja, BC Batam Tahan WNA Inggris
Kamis, Juni 03, 2021
Pelaku |
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui jasa pengiriman barang.
Terkait hal itu, Pelaksana Harian (Plh), Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Undani menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang.
"Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu (19/5) sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos, lalu Bea Batam Centre melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil," terangnya.
Barang Bukti |
Lanjutnya, petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket pelaku tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
"Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda," katanya.
Lanjutnya lagi, bahwa barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU BC Batam.
"Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram," ungkapnya.
Sambungnya, atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
"Pada Kamis (20/5), sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai pelaku pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram," tutupnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam (3/6).
Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar, selanjutnya barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut. (AP)