Pemprov Kepri dan Kejati Teken MoU Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemprov Kepri dan Kejati Teken MoU Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa

Pemprov Kepri dan Kejati Teken MoU Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa
Penandatanganan MoU

KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga, Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa yang diimplementasikan dengan adanya dana desa tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman sehingga dana desa tersebut dapat digunakan secara transparan dan tepat guna.

Untuk itulah antara Pemerintah Provinsi Kepri  dan Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepri.

"Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa," katanya di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri, (17/6/21).

Gubernur Kepri mengakui bahwa kendala utama di pengelolaan dana desa adalah kemampuan sumber daya manusia sehingga banyak terjadi permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melalukan kesepakatan pengawasan dana desa.

"Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula," terangnya.

Di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 72 Triliun. Untuk Provinsi Kepri yang memiliki total 275 desa, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar Rp 276,40 Miliar, meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun anggaran 2020.

Usai Penandatangan MoU

Berikutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Hari Setiyono, mengatakan bahwa Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu dilakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa," katanya.

Ia menambahkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekdaprov Kepri, H T.S. Arif Fadillah, Asisten Intelijen Kejati Kepri,Agustian Nurcahyo, Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Jasmin Simanulang, dan sejumlah perangkat daerah Provinsi Kepri.(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel