Pemutihan Denda Pajak Ranmor, 1 Juli hingga 30 September 2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemutihan Denda Pajak Ranmor, 1 Juli hingga 30 September 2021

Pemutihan Denda Pajak Ranmor,  1 Juli hingga 30 September 2021
Suasana Lalin di Sekupang - Batam

BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak Kendaraan bermotor (Ranmor), yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke - 75, dan sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Kebijakan tersebut, sesuai peraturan Gubernur Kepri No.27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan bahwa adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

"Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021 yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke - 75," terangnya.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri," katanya.

"Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (25/6).(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel