Polda Kepri Buka Penerimaan CPNS, Berikut Syaratnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Buka Penerimaan CPNS, Berikut Syaratnya

Polda Kepri Buka Penerimaan CPNS, Berikut Syaratnya
BATAM, Infokepri.com - Berdasarkan rujukan dari Keputusan MenPAN RB No: 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kapolri No: Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan bahwa Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri.

"Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021," ungkap Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (2/6).

Lanjutnya, alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan, antara lain, Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, dan Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang.

"Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untukTenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang," terangnya.

Berikut persyaratan umum CPNS Polri Tahun Anggaran 2021, diantaranya:
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri.
Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel