Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sabu Dalam Perut dari Karimun Tujuan Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sabu Dalam Perut dari Karimun Tujuan Batam

Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sabu Dalam Perut dari Karimun Tujuan Batam
Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki inisial N alias Y alias G, karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (6/6) sekitar jam 05.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun - Kepri.

Di hari yang sama, selanjutnya petugas mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial N alias Y alias G, hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya didalam perut yang dimasukkan melalui anus nya.
Barang Bukti
Berikutnya, pada jam 12.00 WIB tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja - Batam, pelaku mengeluarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan, dan dari interograsi awal bahwa narkotika tersebut merupakan milik inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone, 1 lembar KTP, 1 lembar tiket kapal Ferry (Tanjung balai Karimun tujuan Batam), Uang tunai Rp.75 Ribu," terangnya.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIk, MH, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (8/6). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel