Setiap RDP Camat Tak Pernah Hadir, Pemberhentian Kader Posyandu Tidak Benar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Setiap RDP Camat Tak Pernah Hadir, Pemberhentian Kader Posyandu Tidak Benar

Pimpinan Rapat (Kemeja Putih)

BATAM, Infokepri.com - Permasalahan pemberhentian kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang belum habis masa kerja, yang mana tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diperoleh. Masih menyisakan pertanyaan dan jawaban yang tidak memuaskan dari pihak yang berwenang.

Hal tersebut terkuak dalam Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mengenai pemberhentian kader Posyandu yang diberhentikan oleh Lurah, di ruang rampat Komisi I DPRD Batam, Batam Centre - Batam (8/6).

Sebelumnya, pimpinan RDP, Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa pada RDP yang ke III Komisi minta Camat dan Lurah berkomunikasi kembali secara musyarawah dan mufakat dengan menghadirkan RT, RW dan kader Posyandu untuk mencari soliusi yang terbaik.

"Hari ini, kita tidak mendapatkan hasil keputusan rapat sebelumnya. Maka Komisi kembali menegaskan kepada L,urah dimana sesuai dengan Perwako No.26 tahun 2019 disebutkan bahwa masa jabatan kader Posyandu adalah lima tahun dan tidak dibenarkan mengeluarkan SK kader Posyandu dengan masa jabatan satu tahun. Apabila Lurah mengeluarkan SK jabatan kader Posyandu yang baru maka harus selama lima tahun," terangnya.

Menurutnya, Perwako dijalankan dengan benar, tidak ada masalah yang terjadi. Laksanakan pergantian sesuai aturan, jangan dengan suka tidak suka. Jika, belum selesai juga permasalahan ini maka komisi akan mengundang kembali Camat dan Lurah, serta Kader Posyandu dalam RDP lanjutan berikutnya.

Ia melanjutkan dari 12 kecamatan, khususnya Camat Sekupang, terkait dengan ketidakhadirannya mulai RDP pertama tidak pernah hadir sampai sekarang, ini sudah melecehkan, tidak menganggap, menggampangkan Komisi I, Dengan alasan apapu itu yang disampaikan, sebelumnya Komisi sudah mengundang jauh-jauh hari.

Berikutnya, dari hasil rapat yang lalu komisi sudah meminta Tata Pemerintahan (Tapem) untuk memfasilitasi, musyawarah di setiap kecamataan yang bermasalah. Kalau terkendala masalah ruang, Komisi I siap untuk di hubungi. Namun, dengan pergantian orang terus pada RDP ini tidak ada yang terlaksana, karena dalam pergantian orang setiap RDP tidak saling berkordinasi.

"Seperti yang kita ketahui dari pihak kelurahan banyak salah penafsiran, sehingga berbeda-beda aturan yang diterapkan. Kami minta Lurah untuk dapat membuat berita acara kesepakatan apa yang telah di capai, dan apa saja yang dilakukan. Dalam saatu minggu kedepan kami sudah memperoleh berita acara tersebut yang mana diantar langsung oleh Camat," tutupnya di akhir RDP.
Peserta RDP
Sebelumnya dalam RDP, Lurah Tanjung Sari, Amir menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan pemberhenktian kader ini, setelah mendapat masukan-masukan dari masyarakat.

"Kader yang lama ini tidak bisa dipertahankan, terdapat persolan etika, akhlak. Selain itu,  karena masanya sudah habis, tapi kalau tetap maksa juga kita akan melakukan musyawarah kembali di bulan Desember," ungkapnya.

Selanjutnya dari, Lurah Tanjung Uncang, Anwaruddin mengatakan bahwa pemberhentian kader Posyandu karena masa jabatannya sudah habis untuk itu mengusulkan adanya pergantian kader.

Lanjut, Kasi Kelurahan Tiban Indah, M.Iqbal mengatakan bahwa pihaknya melakukan sesuai aturan, permasalahan Posyandu sudah selesai.

"Saat ini kader Posyandu lagi fokus dengan kegiatan vaksinasi. Untuk kader yang lama (Leni) SK nya dibuat pada tahun 2020, dan pemberhentiannya merupakan usulan dari RT, RW dari hasil musyawarah," ungkapnya.

Berikutnya, Kasubag Tapem, Nur Andi Arif menjelaskan bahwa masa jabatan kader Posyandu setelah mendapatkan SK, kalau dibuat pada tahun 2020 maka habisnya di tahun 2024.

"Terkait permasalahan ini, secara hierarki permasalah ini tidak ada, karena kasusnya tidak ada sampai kecamat dan ke Tapem," terangnya.

Menanggapi apa yang disampaikan, Wakil Pimpinan RDP, Utusan Sarumaha mengusulkan ke setiap Lurah untuk dapat membuat berita acara kesepakatan apa yang telah dicapai, dan apa saja yang dilakukan. Dalam satu minggu ini berita acara tersebut sudah berada di Komisi I.

"Pemberhentian masa kerja sebelum waktunya, oleh Lurah ini tidak benar. Karena tidak sesuai dengan Perwako dan aturan yang berlaku. Tapem kami berharap lakukanlah pembinaan. Kalau tidak, permasalah tidak akan clear," tegasnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel