Anggota DPRD Pasbar Syafridal Mempertanyakan Legalitas PT. AWL - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Anggota DPRD Pasbar Syafridal Mempertanyakan Legalitas PT. AWL

 Anggota DPRD Pasbar Syafridal Mempertanyakan Legalitas PT. AWL



PASAMAN BARAT, Infokepri.com
- Pasca kebakaran tumpukan limbah  tandan kosong sawit PT. AWL Simpang Tigo Alin Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (23/7/2021) lalu menjadi sorotan berbagai pihak, diantaranya anggota DPRD dan Pemkab Pasaman Barat.

Syafridal, anggota DPRD Pasaman Barat dari Komisi II,  mengungkapkan pihaknya jauh hari telah mengagendakan untuk pemanggilan sejumlah perusahaan-perusahaan pengelola kelapa sawit.

“ Jauh-jauh hari kita sebenarnya sudah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah perusahaan pengelola buah kelapa sawit yang ada,” ungkapnya.

Pemanggilan tersebut dijelaskannya untuk mendengarkan bagaimana prosedur pengolahan buah kelapa sawit tanpa ada nya pencemaran lingkungan, baik lewat air dan udara.

Kemudian lanjut Syafridal, selain tentang prosedur pengolahan pihaknya dari Komisi II DPRD Pasaman Barat ingin mengetahui sejumlah perizinan berdiri nya sebuah perusahaan.

“ Kita ingin mengetahui sejauh mana dan bagaimana tata cara izin untuk mendirikan sebuah pabrik pengelolaan buah kelapa sawit untuk bisa berdiri," jelasnya.

Ia menyebutkan pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat sejumlah perusahaan terindikasi melakukan pencemaran lingkungan baik lewat udara dan air sambungnya.

Sementara Pemerintah kabupaten Pasaman Barat, Sumbar bakal memberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada PT Agro Wira Ligatsa (PT AWL).

Pemberian sanksi tegas tersebut dilatari pasca terbakarnya tumpukan tandan kosong kelapa sawit yang sudah menggunung milik perusahaan tersebut. Akibat itu terjadi pencemaran polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Adrinaldi melalui Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan Hidup, Gusrida mengatakan kejadian kebakaran tanda kosong yang terjadi di PT AWL merupakan hal yang tidak diinginkan.

Pemerintah Pasaman Barat akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan sanksi atas kejadian terbakar nya tandan kosong tersebut katanya, Senin (26/7/2021).

Terpisah salah seorang ninik mamak Simpang Tigo Alin Nagari Muaro Kiawai, Kasman Datuak Bagindo Sati berharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali perizinan PT AWL.

Hal itu dikarena kata dia, perusahaan tersebut selama beroperasi melakukan pengolahan tandan buah sawit di nagari tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Kemaren akibat kebakaran dari tandan kosong membuat daerah Simpang Tigo Alin diselimuti asap. Belum lagi asap yang keluar dari cerobong pabrik mereka yang terlalu rendah, sehingga terjadi nya pencemaran lingkungan tiap hari disini, katanya.

Kami sudah tak tahan dengan asap yang menyebar tiap hari di udara, apa udara seperti ini yang kami hirup, ini sudah tak sehat, pemerintah harus menegur agar perusahaan meninggikan cerobong asap mereka. Belum lagi bau limbah pabrik membuat kami tak tahan, sambungnya mengakhiri.
(Pdp)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel