Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2020 Disetujui Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2020 Disetujui Menjadi Perda



BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam sepakat Ranperda Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebagai Perda.

Ranperda itu disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dengan agenda Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 sekaligus pengambilan keputusan yang digelar di gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (14/7/2021).

Rapat paripurna itu dihadiri secara fisik oleh Ketua Pansus dan anggota DPRD Kota Batam serta unsur Forkopimda Kota Batam. Sedangkan Walikota Batam yang diwakili oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama Sekda Kota Batam Jefridin menghadiri rapat paripurna itu secara virtual.

Sebelumnya juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Aman S.Pd dalam laporannya menjelaskan dari sisi Akuntabilitas Publik hal yang cukup menggembirakan pada Laporan Keuangan Pemeintah daerah (LKPD) Tahun 2020 adalah dapat dipertahankannya Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada hasil audit BPK atas LKPD pemerintah Kota Batam Tahun 2020.

Ia menyebutkan dengan Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolahan keuangan yang baik sudah terpenuhi yaitu pengelolaan keuangan daerah secara Administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai SAP (Standar Akutansi Pemerintah).

Walau telah meraih opini WTP, katanya, hal tersebut  tidak menjamin bebas dari penyalagunaan atau korupsi anggaran oleh karena itu pada masa yang akan datang aktifitas pelaporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya sebaiknya tidak sekedar aktifitas teknis perhitungan realisasi masukan (Input) dan keluaran (Output) anggaran semata.

Lebih jauh dari itu adalah dilakukan telaah sejauh mana output dan dampak anggaran, derajat transparansi dan akuntabilitasnya serta efesiensi dan efiktifitas pengelolaan keuangan daerah yang dijiwai dengan semangat kejujuran para pengelola dan pemajuan kapasitas Fiskal daerah untuk terwujudnya visi dan misi kota Batam. 

“ Artinya pengelolaan keuangan daerah yang terukur menghasilkan outcome dan dampak yang nyata di masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan Pemerintah daerah sebagai pengemban amanat untuk menjalankan tugas pemerintah melalui peraturan Perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya pemerintah daerah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat dan kemudian membelanjakannya untuk penyelenggaraan Pemerintahan. 

“ Untuk itu Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan (Financial Accountability),maupun laporan Kinerja (Performance Accountability) untuk dinilai apakah Pemerintah daerah berhasil menjalankan tugas pemerintahannya dengan baik atau tidak,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien,transparan dan akuntabel.

Dikatakannya berdasarkan Realisasi Anggran (LRA) APBD Kota Batam Tahun 2020, bahwa Realisasi Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun 2020 sebesar Rp 2.577.504.994.815,32 tidak mencapai target yakni sebesar Rp 77.442.613.932,95 atau sebesar 97,08% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.
 
Sementara itu, Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 2.324.283.027.037,71 tidak terserap sebesar Rp 348.045.114.448,73 atau terralisasi  87,06% dari alokasi sehingga terjadi pergeseran deficit anggaran daerah ditahun 2020 yang mana APBD Tahun 2020 setelah perubahan diproyeksi deficit Rp 35.380.532.738 , pada realisasinya justru surflus sebesar Rp 235.221.967.777,61, setelah ditambahkan dengan pembiayaan Netto, Silpa Tahun berjalan (2020) dilaporkan sebesar Rp 270.602.500.515,78.

Aman juga mengharapkan Pemko Batam segera melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Batam. 

Salah satu rekomendasi Banggar itu adalah badan anggaran meminta kepada Pemko Batam untuk menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh berbagai temuan BPK RI, dan memberikan laporan secara tertulis kepada DPRD Kota Batam atas tindaklanjut tersebut.

Selanjutnya, meminta agar berbagai temuan BPK tersebut tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang, sehingga kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.
(Pay)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel