Polsek Lubuk Baja Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Lubuk Baja Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor



Dua Orang Pria Yang Diduga Melakukan Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja

BATAM, Infokepri.com – Dua orang pria berinisial AA (27 tahun) dan RK (32 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja lantaran diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (14/08/2021) lalu.

Selain mengamankan kedua tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan merk/ type Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BP 5273 FO


 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK kepada sejumlah awak media pada Senin (16/8/2021) mengatakan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (14/08/2021) lalu sekira pukul 19.30 WIB  yang menyebutkan bahwa ada 2 orang laki-laki dewasa yang berada di sekitaran Kampung Pelita menggunakan sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas informasi itu, Tim melakukan pengecekan dan pengamatan di sekitaran Kampung Pelita. Kemudian tim mendapati bahwa terdapat 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun di depan Hotel Aston.

Dua Orang Pria Yang Diduga Melakukan Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja

Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (27 tahun) dan RK (32 tahun) di Depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan merk/ type Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BP 5273 FO dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan kedua tersangka dilimpahkan ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.

“ Atas Kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” kata Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Hms/Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel