Bupati Hamsuardi Akan Menutup Perusahaan PT BSS dan PT AWL Jika Terbukti Mencemari Lingkungan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Hamsuardi Akan Menutup Perusahaan PT BSS dan PT AWL Jika Terbukti Mencemari Lingkungan

Bupati Hamsuardi Akan Menutup Perusahaan PT BSS dan PT AWL Jika Terbukti Mencemari Lingkungan


 

PASBAR, Infokepri.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama rombongan turun meninjau PT BSS dan PT. AWL di Jorong Simpang Tiga Alin Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (2/7/2021). 

Peninjauan itu dilakukan lantaran berdasarkan informasi dari masyarakat pabrik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga mencemari lingkungan. 

" Hari ini kami turun langsung ke lapangan karena adanya laporan masyarakat bahwa PT. BSS diduga melakukan pencemaran lingkungan. Sungai tercemar sehingga ikan-ikan banyak yang mati," kata Hamsuardi.

Bupati Pasbar meminta agar pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak Pemkab Pasbar akan menutup perusahaan.

"Saya minta persoalan ini segera diselesaikan semuanya. Jika ada kebocoran pipa, segera perbaiki, jika nanti terjadi hal serupa, saya akan tutup perusahaannya," tegasnya.

Hamsuardi juga meminta kepada masyarakat agar mengawasi jalannya operasional perusahaan. Jika ada kejanggalan, segera memberikan laporan sehingga dapat ditinjaklanjuti oleh kepala daerah.

"Seluruh perusahahan di Pasbar saya minta untuk tertib aturan. Jangan ada yang melanggar. Jika melanggar, sudah pasti jadi persoalan," tuturnya.

Kedepan, Bupati Hamsuardi meminta agar tidak ada lagi persoalan pencemaran lingkungan oleh perusahaaan. Tidak hanya aspek tersebut, hubungan dengan masyarakat juga harus terjalin dengan baik.

"Menutup perusahaan yang tidak taat aturan itu merupakan intruksi presiden. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan kita tutup. Kita boleh berinvestasi, tapi jangan sampai merusak. Perhatikan juga masyarakatnya. Pastisipasi juga dalam kegiatan masyarakat. Saya minta kepada semuanya agar  bekerjasama dengan baik," imbuhnya.(pdp)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel