Jubir Covid-19 Tebing Tinggi: Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Secara Terbatas
Jumat, Agustus 13, 2021
Jubir Covid-19 Tebing Tinggi |
TEBING TINGGI, Infokepri.com - Juru bicara (Jubir) Covid-19 Kota Tebing Tinggi, dr.Henny Sri Hartati mengatakan bahwa Sesuai Instruksi WaliKota Tebing Tinggi pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik.
Namun, ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen, dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.
"Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen, dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter." jelasnya, (12/8).
Instruksi Wali Kota No.188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2021. Dan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
Selain itu, lanjutnya, tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19.
Untuk tetap memberikan rasa tenang, Pemko Tebing Tinggi memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara pembelajaran jarak jauh (daring) bagi peserta didik.
"Pemko Tebing Tinggi tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih apakah ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau daring. Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring," tutupnya.
Pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022, dan kebijakan ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. (rdk)