Komisi III DPRD Kepri Minta Pemprov Kepri Evaluasi Pemberlakuan Hasil Tes Swab PCR - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi III DPRD Kepri Minta Pemprov Kepri Evaluasi Pemberlakuan Hasil Tes Swab PCR

 
Komisi III DPRD Kepri Minta Pemprov Kepri Evaluasi Pemberlakuan  Hasil Tes Swab PCR

BATAM, Infokepri.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Komisi III, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan evaluasi terkait pemberlakukan masa hasil test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Mengingat, dalam aturannya Hasil Swab PCR hanya berlaku selama 2x24 jam saja. Atau dua hari sebelum waktu keberangkatan menggunakan beragam moda transportasi. Baik masuk maupun ke luar dari Provinsi Kepri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho disela-sela inspeksi mendadak (Sidak), di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Jumat (6/8/2021) pagi. 

Saat itu, politisi PDI Perjuangan ini ditemani oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi bersama Yudi Kurnain dan Yusuf. 

"Kehadiran kami disini, berbekal adanya keluhan dari masyarakat terkait masa berlakunya hasil Swab PCR yang hanya berlaku selama 2x24 jam saja," jelas Widiastadi Nugroho.

Sehingga, tambahnya, jika hanya 2x24 jam pasca-diambil sampelnya maka akan terkendala ketika  akan berangkat. Terlebih lagi, jadwal keberangkatan maskapai yang saat ini tidak pernah tepat waktu dan kerap berubah-ubah. 

"Walhasil, waktu yang ditentukan tadi menjadi habis. Dan membuat masyarakat akhirnya melakukan Swab PCR ulang dan menimbulkan biaya lagi," terangnya. 

Untuk itu, Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan merekomendasikan hasil sidak tersebut ke Ketua DPRD Kepri. Dan selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Gubernur Kepri. 

"Hal ini ditujukan agar nomenklatur dalam edaran dari Satuan Gugus Tugas Covid Pusat dikaji ulang lagi. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan jika direvisi nanti, persyaratan keberangkatan swab PCR 2x24 jam itu dihitung sejak hasil tes dikeluarkan. Bukan mulai dilakukannya tes PCR-nya," tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat dan udara antar kota dan antar daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan sebagai salah satu persyaratan.

Dimana pemeriksaan Swab Test PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis Covid-19. 

Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Dimana Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. 

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti  kapas lidi khusus.

Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19. Namun akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel