Modus Ganja Dalam Kerah Baju, Isi Paket dari Batam Tujuan Lombok - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Modus Ganja Dalam Kerah Baju, Isi Paket dari Batam Tujuan Lombok

Modus Ganja Dalam Kerah Baju, Isi Paket dari Batam Tujuan Lombok
Barang Bukti

BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba, yang disembunyikan di dalam barang kiriman tujuan Lombok.

Terkait kronologi, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

"Bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB, (Kamis, 29/7/21). Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian," terangnya.

Sambungnya, pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur. Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas.

Setelah diperiksa secara mendalam, di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja. Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.

"Modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam tujuan Lombok Timur. Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar," pungkasnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam (5/8/21). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel