Gubernur dan Ketua DPRD Kepri, Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur dan Ketua DPRD Kepri, Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2021

Gubernur dan Ketua DPRD Kepri, Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2021
Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri

KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri,  menandatangani nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021.

Dalam nota kesepakatan total nilai APBD Perubahan  mengalami pengurangan sebesar Rp 68,246 Miliar. Sehingga jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 Triliun, di APBDP menjadi sebesar Rp 3,918 Triliun.

Sebelum nota kesepakatan ditandatangani , terlebih dahulu Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPKS tahun anggaran 2021.

Dari pembahasan tersebut dihasilkan, bahwa pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp 3.701 Triliun, dan dalam perubahan berubah menjadi Rp 3,854 Triliun. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp 152,239 Miliar.

Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp285 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp220,486 miliar. Sehingga dalam APBDP 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp 64,513 Miliar.

Terkait hal itu, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad menjelaskan bahwa setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lagi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri.

"Sudah kita tandatangani nota kesepakatannya. Artinya antara Pemerintah dan DPRD sepakat atas perubahan KUA dan PPAS 2021. Selanjutnya biar pansus yang membahas. Semoga tidak ada kendala, dan segera selesai dan bisa disahkan," terangnya usai penandatanganan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ketiga tahun 2021, di Dompak, Tanjung Pinang - Kepri, (13/9). (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel