Gubernur Kepri: 1 Oktober 2021, akan Dimulai PTM Terbatas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Kepri: 1 Oktober 2021, akan Dimulai PTM Terbatas

Gubernur Kepri: 1 Oktober 2021, akan Dimulai PTM Terbatas
Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Bagi Guru

KEPRI, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kepri.

Terkait hal itu, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad menyampaikan bahwa PTM terbatas akan dimulai 1 Oktober 2021, dan Pemprov sedang mengatur segala bentuk persiapan agar kebijakan tersebut, tidak menimbulkan prevalensi bagi penyebaran Covid-19 di Kepri.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar PTM bisa diberlakukan, adalah vaksinasi. Maka, PTM  di prioritaskan bagi pelajar dengan jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK/sederajat.


"Remaja yang sudah di vaksin adalah remaja dengan batas usia 12 sampai dengan 17 tahun. Usia tersebut merupakan usia anak SMP dan SMA sederajat, merekalah yang kita prioritaskan untuk bisa ikut PTM terbatas," katanya, (13/9).

Berikutnya, beberapa persiapan diantaranya menjamin keamanan siswa mulai dari datang ke sekolah, belajar di kelas, hingga pulang dari sekolah.

"Nanti kita lihat beberapa sekolah dulu, dengan beberapa persyaratan anak-anak itu sudah vaksinasi dua dosis, kemudian guru-gurunya juga sudah di vaksin," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya di masing-masing sekolah akan di bentuk satgas Covid-19, baik dari kalangan anak-anak didik sendiri maupun dari tenaga pengajar.

"Kita semua memahami bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama penting. Maka dari itu, mengingat masih dalam kondisi Covid, jadi kebijakan PTM kita ambil namun dengan pembatasan-pembatasan tertentu agar kesehatan juga bisa terjaga," pungkas Gubernur Kepri.

Provinsi Kepulauan Riau saat ini masuk dalam status PPKM level III, dan pencapaian vaksinasi untuk para remaja usia 12 tahun hingga 17 tahun, sudah mencapai 73 persen lebih, untuk dosis pertama, dan dosis ke-2 mencapai 27 persen. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel