Pelaku Curanmor Umur Belasan Tahun, Diciduk Tim Reskrim - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Curanmor Umur Belasan Tahun, Diciduk Tim Reskrim

Ungkap Kasus Curanmor

BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Batu Aji, Batu Aji - Batam.

Kapolsek Batu Aji, Kompol. Daniel Ganjar Kristanto mengatakan bahwa pelaku  EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian diajak oleh MDS (20 Tahun), yang mana masing masing mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan di jual secara cincang.

"Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.

Pelaku yang berhasil di amankan MDS (20 Tahun), EA (17 Tahun), IS (17 Tahun).

Kronologi, berawal pada Rabu (28/7) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban pulang ke rumahnya di perum. Bagaman Blok B1 No.01, Tanjung Uncang-Batu Aji. 

Memarkirkan sepeda motor nya merk Yamaha RXS di halaman rumah nya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian pelapor masuk ke dalam rumah.

Kemudian esok hari nya pada hari Kamis (29/7) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil namun tidak memperhatikan sepeda motor nya.

Ketika korban masih berjualan, korban di beritahu oleh abang ipar korban bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000.

Menerima Laporan dari Korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji mendapat informasi dari Korban bahwa ada Spare Part sepeda motor korban yaitu Blok mesin nya di posting di Forum Jual Beli (FJB) online.

Kemudian Tim melakukan pemancingan dan mengajak ketemuan di daerah Tiban tepat nya di parkiran depan Kfc Tiban III,  Sekupang-Batam.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim sampai di Parkiran depan Kfc Tiban dan melihat yang di duga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya, dan kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku EA (17 Tahun), dan IS (17 Tahun).

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 WIB,  tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS (20 Tahun) di ruko pasar PJB, Sagulung-Batam.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang Bukti di bawa ke Mapolsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel