Pemkab bersama DPRD Pasbar Menyepakati Nota Keuangan RPAPBD Anggaran 2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab bersama DPRD Pasbar Menyepakati Nota Keuangan RPAPBD Anggaran 2021

Pemkab bersama DPRD Pasbar Menyepakati Nota Keuangan RPAPBD Anggaran 2021



PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Pasaman Barat anggaran 2021, dalam rapat paripurna DPRD Pasbar, Kamis (2/9/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua Daliyus K  dan dihadiri oleh Sekwan Dasrial, dan anggota DPRD, serta Forkompimda, dan OPD di lingkungan Pemkab Pasbar.

"Penyusunan RPAPBD tahun 2021 merupakan wujud nyata kerjasama dan sinergi antara Pemkab Pasaman Barat dengan DPRD, untuk itu terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan yang konstruktif, sehingga Pemerintah Daerah dapat menyusun RAPBD-P Tahun Anggaran 2021 ini," kata Bupati Hamsuardi, Kamis di Aula kantor DPRD Pasbar.

Bupati Hamsuardi mengatakan pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar  Rp1.168.452.077.978. Pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 diproyeksikan menjadi Rp1.161.914.696.791, mengalami penurunan sebesar Rp6.537.381.187 atau setara dengan 0,6 persen.
Dijelaskan, rincian rancangan pendapatan daerah tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah, yang mana pada APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.114.205.396.174, dan pada APBD Perubaha 2021 direncanakan sebesar Rp.121.007.454.132.

Bupati Pasbar menjelaskan secara rinci Rancangan Penerimaan PAD pada RAPBD-P tahun 2021 ini adalah sebagai berikut :

  • Pertama, Penerimaan Pajak Daerah, dianggarkan sebesar Rp27.473.827.291 pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp29.811.666.185.
  • Kedua, Penerimaan Retribusi Daerah, dianggarkan sebeaar Rp 4.283.280.434, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan menjadi Rp 4.305.780.434.
  • Ketiga, Penerimaan daerah yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 7.711.662.100, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp.6.543.478.588.
  • Keempat,  Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp 74.736.626.349, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp. 80.346.528.925.

Selanjutnya, adalah Pendapatan Transfer, yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 977.796.372.191, pada APBD Perubahan 2021 ditargetkan sebesar Rp 967.156.933.046.

"Berikut rincian penerimaan Pendapatan Trasnfer pada RAPBD-P 2021, Pertama, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, yang dianggarkan sebesar Rp. 928.514.534.000, dan pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp. 890.558.804.133. Kedua Pendapatan Transfer antar Daerah, pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 49.281.838.191, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp. 76.598.128.913,"sebutnya.

Selain itu, katanya, Pendapatan Daerah Yang Sah, pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 76.450.309.613, pada APBD Perubahan 2021 ditargetkan  sebesar Rp. 73.750.309.613.

"Walau pandemi global yang sedang melanda Dunia akibat Covid 19 dan Ancaman Resesi Ekonomi yang melanda Negara Kita, kita harus tetap optimis untuk dapat menjalankan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPD Perubahan tahun 2021 agar Pembangunan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat dinikmati oleh Masyarakat,"kata Hamsuardi.

Diakhir penyampaiannya, Bupati Hamsuardi berharap Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai mekanisme dengan jadwal yang telah diagendakan Badan Musyawarah Dewan.

"Saya yakin, dengan semangat persatuan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif kita akan mampu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran,"harapnya.(pdp)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel