Senilai Rp 117,19 Juta, BC Batam Amankan Emas di Dalam Lampu LED - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Senilai Rp 117,19 Juta, BC Batam Amankan Emas di Dalam Lampu LED

Senilai Rp 117,19 Juta, BC Batam Amankan Emas di Dalam Lampu LED
Barang Bukti

BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, gagalkan penyelundupan emas senilai ratusan juta dalam paket barang kiriman.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Batam, undani menyampaikan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

Pada Rabu (4/8/21), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray. Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang.

"Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis Light Emitting Diode (LED) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (16/9/21).

Lanjutnya, atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di KPU BC Batam untuk proses lebih lanjut.

"Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp 117,19 Juta, direncanakan akan dikirim ke Jakarta,  Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir, di TPS PPP, Batam Kota - Batam," ungkapnya.

"Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya," terangnya.

Lampu LED
Sambungnya, Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp 31,37 Juta.

Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan BM dan pajak dalam PDRI, sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan.

Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 Miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 Miliar.

"Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1 paket yang diberitahukan aksesori," tutup Kabid BKLI KPU BC Batam. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel