Terungkap 2,7 Hektar Lahan Kampung Tua di Kelurahan Belian Dialokasikan BP Batam kepada PT Lautan Terang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terungkap 2,7 Hektar Lahan Kampung Tua di Kelurahan Belian Dialokasikan BP Batam kepada PT Lautan Terang

Terungkap 2,7 Hektar Lahan Kampung Tua di Kelurahan Belian Dialokasikan BP Batam kepada PT Lautan Terang
Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDP Terkait Kampung Tua di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam (Fhoto : James)


BATAM, Infokepri.com – Dari 4,7 hektar lahan yang dialokasikan BP Batam ke PT Lautan Terang yang berada di RT 01/RW 02 kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota, 2,7 hektar diantaranya merupakan lahan pemukiman yang sudah ditetapkan sebagai kampung tua.

Hal itu diakui Direktur Pengelolan Pertanahan BP Batam melalui stafnya Desniko saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Selasa 28 September 2021.

Ia menyebut sesuai putusan Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Kejati Kepri ke BP Batam menjelaskan bahwa lahan tersebut disita untuk Negara. Lantaran lahan tersebut merupakan aset dari Direktur PT Lautan Terang yang kini sedang menjalani hukuman  lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“ Dirampas oleh Negara bukan karena pengalokasiannya tetapi lantaran lahan itu merupakan asset dari Direktur PT Lautan Terang,” tegasnya

Sesuai amanah surat tersebut, BP Batam diperintahkan untuk tidak memberikan peralihan dan memberikan izin terhadap penggunaan lahan tersebut walau PT Lautan Terang telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) dari tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan 30 Maret 2038. 

Ia mengatakan tembusan surat tersebut tidak ada disampaikan ke PT Lautan Terang dan pihaknya juga belum menyampaikan ke perusahaan tersebut.

Isi surat itu juga meminta agar di lahan tersebut tidak ada aktifitas baik dari pihak PT Lautan Terang maupun masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya akan mempertanyakan terkait surat dari Kejati Kepri tersebut. Untuk memastikan informasi yang disampaikan BP Batam lantaran hal ini berkaitan dengan warga yang ada di lokasi lahan tersebut. (Jam)  



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel