Bawa Sabu 301,4 Gram, Bea Cukai Batam Amankan Seorang Penumpang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bawa Sabu 301,4 Gram, Bea Cukai Batam Amankan Seorang Penumpang

Bawa Sabu 301,4 Gram, Bea dan Cukai Batam Amankan Seorang Penumpang
Penumpang Berinisial A Bersama Barang Bukti Sabu 301,4 Gram Yang Diamankan Bea dan Cukai Batam (3/10/2021) di Bandara Hang Nadim Batam, (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com – Seorang penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok berinisial A diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim lantaran membawa narkotika jenis sabu sebanyak 301,4 gram yang disembunyikan di dalam duburnya pada Minggu (3/10/2021) lalu.
 
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami melalui Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhasAppnya pada Jumat  (29/10/2021)  mengatakan kronologi diamankannya penumpang tersebut pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

“ Saat diamankan penumpang tersebut mengaku mengkonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya,” katanya.

Mengetahui ada sabu di dalam duburnya, katanya, petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 bungkus plastik barang bukti disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastic tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, katanya, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,-.

 (Pay)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel