BC Batam Lelang 7 Unit Ranmor, Terkumpul Rp 5,869 Miliar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam Lelang 7 Unit Ranmor, Terkumpul Rp 5,869 Miliar

BC Batam Lelang 7 Unit Ranmor, Terkumpul Rp 5,869 Miliar
Pejabat BC Batam
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor (Ranmor) dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Batam.
 
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan kendaraan yang berhasil terlelang, yaitu Nissan GTR Bar-34,Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.
 
Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi BC Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang, periode 2018-2019.
 
"Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar," terangnya," di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (12/10).
 
BMW
Ia melanjutkan, Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup). Obyek lelang yang berhasil terjual, diantaranya:
 
Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp 529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp 2.710.99.678.
Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.
Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000.
Motor BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp 28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000.
Motor roda Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888.
 
Nissan GTR
Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.
 
"Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021," tutup Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel