Berawal dari FB, Pelaku Minta Rp 5 Juta hingga Setubuhi Gadis di Lahan SMK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Berawal dari FB, Pelaku Minta Rp 5 Juta hingga Setubuhi Gadis di Lahan SMK

Berawal dari FB, Pelaku Minta Rp 5 Juta hingga Setubuhi Gadis di Lahan SMK
Ilustrasi Persetubuhan (Pic by Web)
NATUNA, Infokepri.com - Kepolisian Resor Natuna mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, di Lahan kosong sekitaran SMK Pariwisata, Bunguran Timur, Natuna-Kepri.
 
Terkait hal itu, Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian menyampaikan bahwa pelaku inisial HM (25), kejadian pada hari Kamis (22 April 2021) sekira pukul 19.45 WIB.
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 jaket parasut, 1 unit Handphone, 1 celana kain, 1 sweater, 1 jilbab hitam, 1 jaket hoodie," terangnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Natuna, (24/10).
 
Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Kronologi kejadian, lanjutnya berawal dari sekira bulan April 2021, pelaku mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama RIO hingga pelaku menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP pelaku.
 
Berikutnya, pelaku mencari akun korban dan meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari pelaku dan terjalin komunikasi antara korban dan pelaku melalui Mesengger (Facebook).
 
Kemudian pelaku meminta nomor Handphone korban, kemudian pelaku jalin komunikasi dan menunjukkan suatu foto (dalam keadaan setengah telanjang korban), dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban dan korban pun mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya.
 
Setelah mendengar pengakuan korban, maka pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban apabila bersedia melakukan hubungan seksual. Dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan pelaku.
 
"Modus yang dunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual, hingga dengan terpaksa korban menurutinya," terangnya.
 
"Setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka pelaku kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5 Juta," tutup Kapolres Natuna. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel