Curi Tabung Gas, Kompor serta Mei Instas dan Sosis, 7 Tahun Penjara Menanti
Sabtu, 09 Oktober 2021
Suasana Ungkap Kasus |
Terkait hal itu, Kapolres Natuna, AKBP.Ike Krisnadian menyampaikan bahwa berawal dari laporan korban, para pelaku berhasil ditangkap di kosan nya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
"Saat penangkapan para pelaku inisial AR (21), AN (23), dan LS (18) tidak ada melakukan perlawanan, dan langsung diamankan di Mapolres," jelasnya didamppingi Kasat reskrim Polres Natuna dalam ungkap kasus, di Mapolres Natuna, (8/10).
Lanjut Kapolres Natuna mengatakan bahwa para pelaku, melakukan aksinya di 2 tempat yakni cafe Ranai Square yang terletak di jalan Soekarno Hatta, dan S’Cafe, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur.
"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cafe Ranai Suquare, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas dan 1 kompor gas 2 tungku, sementara di S’Cafe, pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas," katanya.
Dari 2 tempat kejadian, lanjutnya para pelaku tidak hanya mencuri 3 tabung gas dan kompor gas, namun juga berhasil menggasak pakaian jemuran, dan sejumlah bahan makanan seperti mie instan, dan sosis.
"Kini para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutup AKBP.Ike Krisnadian. (AP)