KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi kerugian Negara Capai Rp 42 Miliar Lebih
Senin, 18 Oktober 2021
Suasana Operasi |
"Dari kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter Miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 Miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 Miliar," terang, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (18/10/21).
Lanjutnya, peredaran rokok dan Miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal. Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Suasana Operasi di Toko Miras |
KPU Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.
"Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong," terangnya lagi.
Kepala KPU BC Batam |
"Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00," pungkas Kepala KPU BC Batam.
Kegiatan operasi cukai tersebut, dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. (rdk)