KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi kerugian Negara Capai Rp 42 Miliar Lebih - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi kerugian Negara Capai Rp 42 Miliar Lebih

KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi kerugian Negara Capai Rp 42 Miliar Lebih
Suasana Operasi
BATAM, Infokepri.com -
Dalam rangka menekan peredaran rokok dan Minuman keras (Miras) ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam melaksanakan serangkaian Operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik diwilayah kerja Bea Cukai Batam.
 
"Dari kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter Miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 Miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 Miliar," terang, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (18/10/21).
 
Lanjutnya, peredaran rokok dan Miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal. Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
 
Suasana Operasi di Toko Miras
Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.
 
KPU Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.
 
"Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong," terangnya lagi.
 
Kepala KPU BC Batam
Dari 20 tempat tersebut, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan Miras ilegal.
 
"Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00," pungkas Kepala KPU BC Batam.
 
Kegiatan operasi cukai tersebut, dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
 
Karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
 
Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel