Lima Anggota DPRD Pasbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lima Anggota DPRD Pasbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Lima Anggota DPRD Pasbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif (Fhoto : Pandapotan)


PASAMAN BARAT, Infokepri.com  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar menetapkan lima orang anggota DPRD Kabupaten Pasbar menjadi tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi  perjalanan dinas luar daerah yang merugikan negara sekitar Rp 650 juta,-.

Kelima anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat itu yakni FDT, JD, ES, At dan Is. Mereka menjadi tersangka dugaan kasus perjalanan dinas fiktif baik dalam daerah dan luar daerah pada tahun 2019. Kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

“ Hari ini kita menetapkan lima orang anggota DPRD Pasaman Barat. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perjalanan dinas fiktif, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (29/10/2021) saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Simpang Empat.
Ia menyebut selain menahan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi.

“Tidak ada barang bukti berupa uang, karena sudah dikembalikan tersangka ke kas daerah. Meski demikian tidak mengenyampingkan perbuatan dugaan pidana yang telah dilakukan, “ katanya.

Menurutnya proses penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi. Saat ini tiga tersangka yakni FDT, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat.

Sedangkan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tersangka At sedang berada di luar kota dan Is sedang dalam kondisi sakit.
“ Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka ini untuk segera ditahan. Para tersangka anggota DPRD periode 2014-2019. Tidak menutup kemungkinan juga, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Ginanjar, dugaan perjalanan dinas fiktif ini hasil dari temuan tahun ketahun yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ia mengharapkan tidak ada lagi modus seperti ini, sehingga tidak ada lagi perbuatan tindak pidana korupsi kedepan yang merugikan keuangan negara di Pasaman Barat. (pdp)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel